Saturday, November 28, 2009

Senin, 16/11/2009 17:27 WIB Nge-Charge HP Dipenjara Aguswandi Terancam 7 Tahun Bui




Jakarta - Sidang pidana terhadap terdakwa Aguswandi Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai Suroyo mendakwa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Jaksa membeberkan, korban menggunakan aliran listrik yang diambil di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas untuk menyalakan lampu, menyalakan televisi dan sebagainya.

Terdakwa mencuri dengan menarik kabel listrik sepanjang 15 meter ke apartemenya. Atas tindak pidana ini, terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Atas tindak pidana terdakwa, kami menjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian," kata Suroyo dalam sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin, (16/11/2009).

Menurut dia, terdakwa mencuri listrik terhitung sejak bulan Februari 2006. Selain dengan pasal dalam KUHP, jaksa juga menjerat terdakwa dengan UU Ketenagalistrikan.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa dan pengacara langsung mengajukan ekspesi. Pembacaan langsung dibacakan usai dakwaan jaksa. Eksepsi/ keberatan atas dakwaan dibuat terpisah antara terdakwa dan kuasa hukumnya, OC Kaligis.

"Saya keberatan atas dakwaan jaksa," kata terdakwa saat akan memulai membacakan eksepsinya.

(asp/irw)

No comments: